Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 3252
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ
كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ وَلَوْ أُعْطِيَ النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى أُنَاسٌ أَمْوَالَ النَّاسِ وَدِمَاءَهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata; Aku menulis surat kepada [Ibnu Abbas] lalu ia membalas kepadaku; bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sumpah diperuntukkan bagi terdakwa, dan jika manusia diterima dakwaannya niscaya semua manusia akan bebas mengklaim harta dan darah manusia lain."